Beranda » Uncategorized » PAJAK TAMBAHAN UNTUK PARA TRAVELER JEPANG

Sejak & Januari 2019  Jepang akan mulai menerapkan international tourist tax atau sayonara taxsenilai 1.000 Yen.  Yang akan berlaku bagi semua turis yang akan meninggalkan Jepang. Isu ini sudah mulau beredar sejak tahun 2018 oleh pemerintah Jepang tetapi baru saja di realisasikan pada awal tahun ini.

 

Sayonara tax  sebesar 1.000 Yen atau yang setara dengan Rp.132.000 akan di kenakan kepada setiap turis yang akan meninggalkan Jepang baik melalui jalur laut maupun udara. Peraturan yang di mulai sejak tanggal 7 januari 2019 ini akan berlaku sampai batas waktu yang belum di tentukan.

 

Kebijakan ini diambil oleh pemerintah Jepang dengan tujuan untuk memajukan Pariwisata setempat dan uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk menyebarkan akses infoemasi dan juga penggembangan tempat wisata.

 

Bagi anda yang ingin menginap di Tokyo dan Osaka siap-siap untuk mengeluarkan kocek lebih karna Pemda Tokyo dan Osaka mengenakan biaya tmabahan sebesar 100-300 Yen permalam bagi turis yang akan menginap di Tokyo dan Osaka.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.